Berikut adalah tips untuk menterjemahkan pengaturan pemakaian knalpot
standar di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Sebenarnya mudah saja kita membaca, cari saja kata kunci
“knalpot”, kita pasti langsung diarahkan pada Pasal 285 ayat (1)……
wedew !…… langsung ke pasal pidana, pasal yang mengatur sanksi.
Tenang… tenang…. mari kita baca secara keseluruhan Pasal 285 ayat (1) itu :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Trus kita baca secara lengkap isi pasal-pasal : “Pasal
106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)” [baca aja ya
sebagaimana terlampir, ga usah dikutip, kepanjangan euy.
Halah !…. kok ga ada tulisan “knalpot” ?
Berbicara knalpot, ada 3 yang bisa kita bayangkan, yaitu BENTUK, GAS BUANG (emisi) dan SUARA (kebisingan) :
BENTUK, ini ga ngaruh karena yang namanya “bentuk” itu berkaitan dengan
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), jadi kita abaikan.
GAS BUANG (emisi), ini pasti berkaitan dengan kinerja mesin, jadi kita abaikan lagi.
SUARA (kebisingan), nah ini ada diatur di Pasal 48 ayat (3) huruf b (Kebisingan Suara)