Pages

Minggu, 25 Mei 2014

Memahami Fungsi Lampu “Hazard” Sesungguhnya

Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.
Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampuhazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.